Merdeka Belajar di Masa Pandemi
Dewasa ini kita sedang diributkan dengan fenomena internasional yakni Pandemi Covid-19. Penyebaran dan dampak dari pandemi ini berlangsung cepat sehingga menyebabkan beberapa sektor terkendala, tidak terkecuali pada bidang pendidikan. Pemerintah pun mengambil kebijakan dengan menyesuaikan kondisi tersebut, itu tertuang pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 3 Tahun 2020 pada Satuan Pendidikan dan Nomor 36962/MPK.A/HK2020 tetang Pelaksanaan Pendidikan dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19), maka kegiatan belajar dilakukan secara daring (online) atau pembelajaran jarak jauh dalam rangka pencegahan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Dengan adanya kebijakan tersebut, otomatis seluruh stakeholder pendidikan harus memutar otak untuk menyesuaikan kebijakan menteri pendidikan. Terlepas dari keterbatasan yang dimiliki, sebenarnya instansi pendidikan cukup terbantu dengan adanya kebjakan sebelumnya dari menteri pendidikan, yakni merdeka belajar. Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar. Empat pokok kebijakan merdeka belajar meliputi : (1) USBN diganti ujian yang diselenggarakan secara mandiri oleh sekolah masing-masing, (2) Digantinya UN dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, (3) Penyederhanaan RPP, (4) Kebijakan PPDB.
Media Indonesia (mediaindonesia.com) sempat menerbitkan berita dengan judul “Merdeka Belajar di Era Pandemi Covid-19 pada hari Selasa, 5 Mei 2020 yang menjelaskan bahwa Menteri Pendidikan menjelaskan tentang merdeka belajar di era pandemi ketika mengisi webinar. “Merebaknya pandemi covid-19 membuat kita semua kesulitan dan terpaksa sehingga kita memulai pembelajaran melalui teknologi dengan cara unik dengan metode pembelajaran jarak jauh atau PJJ dalam sistem jaringan atau daring.Kendati terpaksa hal ini membuat roda inovasi menjadi lebih cepat. Saya akui pembelajaran online ini membuat kita sulit tetapi menjadikan kita lebih terbuka.Yakni para orang tua murid mencoba coba memmbuka aplikasi baru.” Ungkap Nadiem Makarim
"Jadi kondisi ini memberi kesempatan kepada kita mendapat pembelajaran dari covid 19 serta memetik hikmah atas peristiwa yang terjadi untuk kita dapat keluar dari zona nyaman. Adapun konsep Merdeka Belajar sudah kita berikan kisi kisinya jadi tidak ada yang berubah akibat pandemi covid namun menjadi potensi mengakselelarsi bahwa Merdeka Belajar adalah konsep memberikan kemeerdekaan dunia pendidikan untuk kita berinovasi," imbuh Nadiem seraya menginformasikan kondisi Indonesia yang sangat beragam dari Sabang sampai Merauke menjadikan peluang inovasi yang sesuai dan cocok bagi masing-masing sekolah dan daerah melalui teknologi.
Dari penyampaian yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim menunjukkan peluang pengembangan dan pengaplikasian merdeka belajar menjadi lebih cepat. Dengan dorongan paksa situasi pandemic maka para stakeholder instansi pendidikan terpicu untuk menerapkan kebijakan merdeka belajar dengan memanfaatkan teknologi.
Pemanfaatan teknologi ini sesuai dengan salah satu tujuan dari kebijakan tersebut, yakni siswa yang merdeka. Merdeka dalam artian ini adalah siswa dapat dengan bebas mencari sumber belajar dari manapun dan menyesuaikan dengan bakat minat dari masing-masing siswa. Siswa pun menjadi lebih aktif dalam memanfaatkan teknologi era modern dan tidak tertinggal.
Selain siswa, guru pun dalam pembelajaran menjadi lebih inovatif karea dituntut keadaan. Berbagai metode pembelajaran digunakan dengan memanfaatkan teknologi. Seperti contohnya menggunakan GoogleMeet atau Zoom untuk perkuliahan secara daring. Selain itu, guru juga dapat memanfaatkan platform GoogleClassroom pengguunaan tugas dan pemanfaat berbagai fitur lainnya.
Selanjutnya disamping proses pembelajaran, dampak pandemi yang lain yaitu pembatasan sosial. Dengan adanya pembatasan sosial ini, salah satu pokok kebijakan merdeka belajar tentang PPDB menjadi lebih terarah karena menjadikan orangtua dalam menyekolahkan anaknya ke sekolah disekitar lingkungan rumahnya.
Dengan adanya kebijakan merdeka belajar di masa pandemi ini diharapkan kualitas pendidikan menjadi lebih baik lagi dan mengembangkan kemampuan pemanfaatan teknologi di era globalisasi seperti saat ini. Stakeholder pun perlu untuk memberikan dukungan penuh demi peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Sumber:
Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 3 Tahun 2020 pada Satuan Pendidikan dan Nomor 36962/MPK.A/HK2020 tetang Pelaksanaan Pendidikan dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19)
Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar
https://mediaindonesia.com/humaniora/310463/merdeka-belajar-di-era-pandemi-covid-19
Komentar
Posting Komentar