Merdeka Belajar di Masa Pandemi
Dewasa ini kita sedang diributkan dengan fenomena internasional yakni Pandemi Covid-19. Penyebaran dan dampak dari pandemi ini berlangsung cepat sehingga menyebabkan beberapa sektor terkendala, tidak terkecuali pada bidang pendidikan. Pemerintah pun mengambil kebijakan dengan menyesuaikan kondisi tersebut, itu tertuang pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 3 Tahun 2020 pada Satuan Pendidikan dan Nomor 36962/MPK.A/HK2020 tetang Pelaksanaan Pendidikan dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19), maka kegiatan belajar dilakukan secara daring (online) atau pembelajaran jarak jauh dalam rangka pencegahan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). Dengan adanya kebijakan tersebut, otomatis seluruh stakeholder pendidikan harus memutar otak untuk menyesuaikan kebijakan menteri pendidikan. Terlepas dari keterbatasan yang dimiliki, sebenarnya instansi pendidikan cukup terbantu dengan adanya kebjakan sebelumnya dari menteri pendidikan, yakni merdeka belajar. Surat Edaran Kem...
Mantaap
BalasHapus